Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas,artinya
Jawaban:
kekuasaan kepala negara itu ternyata ada batasnya meskipun statusnya sebagai pimpinan tertinggi di bidang eksekutif pemerintahan, namun segala tindak laku dan keputusan serta kebijakannya tidaklah absolut. Sistem ini dinyatakan dalam Undang Undang Dasar 1945.
Penjelasan:
semoga membantu
dan jangan lupa follow aku ya